By. Erbajaya
Didalam Hukum Acara Perdata Indonesia mengenal beberapa istilah berikut ini :
AUDI ET ALTERAM PARTEM = HAKIM HARUS MENDENGAR PENDIRIAN PIHAK PIHAK YANG BERPERKARA SECARA ADIL
VOEGING = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG DAN MENGGAMBUNGKAN DIRI DENGAN SALAH SATU PIHAK DALAM PERKARA
TUSSENKOMST = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG TIDAK MEMIHAK KEPADA PIHAK TERGUGAT ATAUPUN PIHAK PENGGUGAT UNTUK MEMBELA HAKNYA SENDIRI
VRIJWARING = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG KARENA DITARIK PIHAK TERGUGAT
TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN PERLAWANAN ( VERZET ) TERHADAP PUTUSAN VERSTEK YAITU PALING LAMA 14 HARI SEJAK PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK DIBERITAHUKAN KEPADA TERGUGAT
TESTIMONIUM DE AUDITU = KETERANGAN YANG SAKSI PEROLEH DARI ORANG LAIN
ERROR IN PERSONA = SALAH ALAMAT, SALAH ORANG
OBSCUUR LIBEL = KABUR ATAU TDK JELAS REVINDICATOIR BESLAG = SITA ATAS BARANG PENGGUGAT YANG BERADA / DIKUASAI OLEH ORG LAIN ATAU TERGUGAT, OBJEK SITANYA ADALAH = BENDA BERGERAK SAJA
TAHAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI LELANG MELIPUTI = AANMANING – PENETAPAN SITA EKSEKUSI- BERITA ACARA EKSEKUSI – PENETAPAN LELANG – PENGUMUMAN LELANG
KAUKUS = PERTEMUAN ANTARA MEDIATOR DENGAN SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA TANPA DIHADIRI PIHAK LAIN
AUDI ET ALTERAM PARTEM = HAKIM HARUS MENDENGAR PENDIRIAN PIHAK PIHAK YANG BERPERKARA SECARA ADIL
VOEGING = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG DAN MENGGAMBUNGKAN DIRI DENGAN SALAH SATU PIHAK DALAM PERKARA
TUSSENKOMST = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG TIDAK MEMIHAK KEPADA PIHAK TERGUGAT ATAUPUN PIHAK PENGGUGAT UNTUK MEMBELA HAKNYA SENDIRI
VRIJWARING = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG KARENA DITARIK PIHAK TERGUGAT
TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN PERLAWANAN ( VERZET ) TERHADAP PUTUSAN VERSTEK YAITU PALING LAMA 14 HARI SEJAK PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK DIBERITAHUKAN KEPADA TERGUGAT
TESTIMONIUM DE AUDITU = KETERANGAN YANG SAKSI PEROLEH DARI ORANG LAIN
ERROR IN PERSONA = SALAH ALAMAT, SALAH ORANG
OBSCUUR LIBEL = KABUR ATAU TDK JELAS REVINDICATOIR BESLAG = SITA ATAS BARANG PENGGUGAT YANG BERADA / DIKUASAI OLEH ORG LAIN ATAU TERGUGAT, OBJEK SITANYA ADALAH = BENDA BERGERAK SAJA
TAHAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI LELANG MELIPUTI = AANMANING – PENETAPAN SITA EKSEKUSI- BERITA ACARA EKSEKUSI – PENETAPAN LELANG – PENGUMUMAN LELANG
KAUKUS = PERTEMUAN ANTARA MEDIATOR DENGAN SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA TANPA DIHADIRI PIHAK LAIN