Istilah Hukum Acara Perdata Indonesia

By. Erbajaya

Didalam Hukum Acara Perdata Indonesia mengenal beberapa istilah berikut ini :

AUDI ET ALTERAM PARTEM = HAKIM HARUS MENDENGAR PENDIRIAN PIHAK PIHAK YANG BERPERKARA SECARA ADIL

VOEGING = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG DAN MENGGAMBUNGKAN DIRI DENGAN SALAH SATU PIHAK DALAM PERKARA

 TUSSENKOMST = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG TIDAK MEMIHAK KEPADA PIHAK TERGUGAT ATAUPUN PIHAK PENGGUGAT UNTUK MEMBELA HAKNYA SENDIRI



 VRIJWARING = MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM SUATU PERKARA YANG SEDANG BERLANGSUNG KARENA DITARIK PIHAK TERGUGAT

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN PERLAWANAN ( VERZET ) TERHADAP PUTUSAN VERSTEK YAITU PALING LAMA 14 HARI SEJAK PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK DIBERITAHUKAN KEPADA TERGUGAT

TESTIMONIUM DE AUDITU = KETERANGAN YANG SAKSI PEROLEH DARI ORANG LAIN

ERROR IN PERSONA = SALAH ALAMAT, SALAH ORANG

 OBSCUUR LIBEL = KABUR ATAU TDK JELAS REVINDICATOIR BESLAG = SITA ATAS BARANG PENGGUGAT YANG BERADA / DIKUASAI OLEH ORG LAIN ATAU TERGUGAT, OBJEK SITANYA ADALAH = BENDA BERGERAK SAJA

TAHAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI LELANG MELIPUTI = AANMANING – PENETAPAN SITA EKSEKUSI- BERITA ACARA EKSEKUSI – PENETAPAN LELANG – PENGUMUMAN LELANG

 KAUKUS = PERTEMUAN ANTARA MEDIATOR DENGAN SALAH SATU PIHAK YANG BERPERKARA TANPA DIHADIRI PIHAK LAIN

Klik sebelah kanan mouse anda ...